Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Insiden kericuhan yang dilakukan pengacara Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025), ternyata berbuntut panjang.
Terbaru, Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).
"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Aroziduhu Waruru juga menyatakan, Razman Nasution telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.
Dengan adanya pembekuan, Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.
Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Sebelum Sumpah Advokat dibekukan, Razman Nasution juga harus menghadapi kenyataan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.
Laporan PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
SELENGKAPNYA DI SINI
Editor Video : Roni Yoga Irawan
Uploader : Sigit
#viral #razmanarifnasution #pnjakut #sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.