Sakiti Hati Rakyat karena Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara oleh PT Jakarta

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Titis TiaraDewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman untuk Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi diperberat dalam kasus korupsi timah.

Awalnya, Harvey divonis 6,5 tahun, namun kini menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ia juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca: Dihadiahi Mobil Listrik Togg T10X, Prabowo Beri Erdogan Senjata Buatan Pindad hingga Keris Bali

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto.

Selain pidana badan dan denda, Harvey juga mendapatkan tambahan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Teguh mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Perbuatan Harvey yang merugikan negara Rp 300 triliun itu juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara"

# Harvey Moeis # korupsi # PT Timah # Pengadilan Tinggi # Jakarta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda