Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Afrika Selatan menolak tegas mencabut gugatan kasus genosida Israel di Jalur Gaza, meski diancam oleh Amerika Serikat (AS).
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, menegaskan gugatan itu penting untuk supremasi hukum global.
Dilaporkan AS membalas dengan menghentikan bantuan dan menuding Afrika Selatan melanggar hak warga minoritas.
Mengutip Tribunnews pada (13/2/2025), Afrika Selatan menjadi pelopor gugatan genosida Israel di Mahkamah Internasional.
Baca: Brigade Al-Quds Sebut Nasib Sandera Israel di Gaza Bergantung pada Keputusan Benjamin Netanyahu
Baca: Tak Takut Ancaman Trump, Hamas Ogah Bebaskan Semua Sandera Israel pada Sabtu, Serukan Aksi Protes
Negara-negara lain seperti Nikaragua dan Turki turut mendukung gugatan tersebut.
Diketahui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan untuk PM Israel, Benjamin Netanyahu, atas kejahatan perang.
Namun, AS membela Israel dengan menjatuhkan sanksi pada staf ICC dan menolak otoritas pengadilan tersebut.
Meski demikian, Afrika Selatan tetap teguh pada pendirian meski menghadapi tekanan besar dari AS.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman AS Tak Mempan, Afrika Selatan Terus Seret Israel ke Pengadilan atas Kasus Genosida Gaza
# Ancaman # Amerika Serikat # Afrika Selatan # Israel # pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.