TRIBUN-VIDEO.COM - Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terblokir Rp 226 miliar.
Pemblokiran ini sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan disampaikan Sekjen MK, Heru Setiawan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan , Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Dirinya mengatakan MK mengalami masalah dalam keuangan dan bisa menggaji pegawai sampai Mei 2025.
Heru Setiawan menjelaskan awalnya MK memiliki Pagu anggaran sebersar Rp 611,4 miliar, namun realisasi anggaran sudah mencapai 316 miliar.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.
Berdasarkan inforamsi dari Ditjen Anggaran bahwa anggara MK diblokri pada Selasa (11/2/2025) malam.
Baca: Detik-detik Erdogan Mendadak Peluk Prabowo Subianto saat Diantar Pulang di Halim Perdanakusuma
Baca: Hasto Minta Kencangkan Ikat Pinggang seusai Prabowo Keluarkan Kebijakan Efisiensi Anggaran Negara
Heru menjelaskan pemblokiran tersebut berdampak besar pada ketersediaan anggaran MK.
Dirinya melanjutkan saat ini MK hanya dapat menggunakan sisa anggaran sekrira Rp 69 miliar.
Dengan pemblokiran ini Heru mengatakan MK mengalami devisit anggaran dalam pembawayaran gaji pegawai hingga belanja modal.
"Rencana sisa Rp 69 miliar tersebut, kami alokasikan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan mei 2025," jelasnya.
Sementera itu Heru mengatakan dengan adanya kondisi ini banyak keperluan kantor yang tidak bisa dibayarkan.
"Kami berdasar hal tersebut mengajukan pemulihan anggaran yaitu pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Operasional pemeliharaan kantor Rp 20 miliar. Penanganan perkara pilkada 5 tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar," pungkasnya.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025, Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.