Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM-Pemuda inisial AS (29) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Pemilik salon ini dilaporkan cabuli remaja laki-laki yang merupakan konsumen pengguna jasa salonnya berusia 14 tahun.
Tersangka asusila pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur ini diringkus pada Senin (10/2/2025).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.