Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
Razman ngamuk hingga menyebabkan sidang ricuh.
Aksinya ini langsung berbuntut panjang, karena sekarang dia malah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino resmi melaporkan insiden ini ke kepolisian atas dasar menodai marwah persidangan.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
Baca: Moment Manis Presiden Erdogan Payungi Prabowo yang Kehujanan saat Tiba di Halim Perdanakusuma
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono.
Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis"
# Razman Arif Nasution # Bareskrim Polri # Ibrahim Palino # Pengadilan Negeri # Jakarta Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.