Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu divonis lima tahun penjara.
Yohanes Rumaratu merupakan terdakwa perkara pencabulan kepada anak dibawah umur di Kota Ambon.
Baca: Demo Ratusan Driver Taksi Online Tutup Jl Urip Sumoharjo Sulsel, Desak Penerapan Harga di Lapangan
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). (*)
# Ketua # Pengprov # IBCA MMA # pencabulan # anak di bawah umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.