Ketua Pengprov IBCA MMA Maluku Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu divonis lima tahun penjara.

Yohanes Rumaratu merupakan terdakwa perkara pencabulan kepada anak dibawah umur di Kota Ambon.

Baca: Demo Ratusan Driver Taksi Online Tutup Jl Urip Sumoharjo Sulsel, Desak Penerapan Harga di Lapangan

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). (*)

# Ketua # Pengprov # IBCA MMA # pencabulan # anak di bawah umur

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda