Laporan wartawan Serambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM- Operasi gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, kembali berhasil dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan.
Kali ini, Bea Cukai menindak penyelundupan barang ilegal berupa 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas dan lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Senin (10/2/2025), menyebutkan, penindakan barang impor ilegal diduga dari negara Thailand ini tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Ganpong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.