Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana & Penadahan Mobil Bos Rental, Terancam Hukuman Mati

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jakarta - Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil , Ilyas Abdurrahman didakwa pasal pembunuhan berencana.

Keduanya yakni terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli yang terlibat penembakan Ilyas di Rest Area Tol KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.

Tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)


#oknum #oknumtni #tni #tnial #kasusbosrental #kasuspembunuhan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda