Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno mendadak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2).
Kepada wartawan, Rini mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2026.
Meski begitu, Rini mengklaim dirinya tak mengetahui soal kontrak kerja sama tersebut.
Baca: Prabowo Perintahkan ESDM Pengecer LPG 3Kg Kembali Aktif Sambil Tunggu Proses Administrasi Bertahap
Baca: KPK Bawa Sejumlah Bukti untuk Sidang Praperadilan Kasus Hasto, Dokumen Disimpan dalam Koper Besar
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Rini ditanya penyidik mengenai transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka yakni Danny Praditya dan juga Iswan Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT Isar Gas.
Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
(TribunVideo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.