Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - Ahlun Wahid
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan pengiriman barang Cash On Delivery (COD) hasil tindak pidana Penipuan.
Baca: Sejumlah Pohon Tumbang akibat Hujan Angin Ribut di Lamba Leda Manggarai, Rumah Warga Jadi Korban
Sebelumnya Krisna (31) melaporkan Tindak pidana penipuan Barang elektronik jenis Handphone di Polresta Kendari pada Jumat (7/2/2025).
Barang satu Unit Handphone hasil penipuan dikirim melalui jasa pengiriman barang yang beralamat di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara . (*)
# COD # ponsel # penipuan # Sulawesi Tenggara # Kendari # handphone
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.