COD Ponsel Hasil Tindak Pidana Penipuan dari Kecamatan Mandonga Berhasil Digagalkan Polresta Kendari

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - Ahlun Wahid
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan pengiriman barang Cash On Delivery (COD) hasil tindak pidana Penipuan.

Baca: Sejumlah Pohon Tumbang akibat Hujan Angin Ribut di Lamba Leda Manggarai, Rumah Warga Jadi Korban

Sebelumnya Krisna (31) melaporkan Tindak pidana penipuan Barang elektronik jenis Handphone di Polresta Kendari pada Jumat (7/2/2025).

Barang satu Unit Handphone hasil penipuan dikirim melalui jasa pengiriman barang yang beralamat di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara . (*)

# COD # ponsel # penipuan # Sulawesi Tenggara # Kendari # handphone

Sumber: Tribun Sultra
   #COD   #ponsel   #penipuan   #Sulawesi Tenggara   #Kendari   #handphone
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda