TRIBUN-VIDEO.COM - Dari hasil operasi gabungan pengawasan dan penertiban, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 6 orang Warga Negara Asing yang melanggar aturan keimigrasian.
1 orang WNA asal Inggris, 3 orang WNA asal India, 1 orang WN Ghana, dan 1 orang WNA asal Kanada.
Keenam WNA itu diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, diduga melakukan scamming, overstay telah tinggal melebihi batas izin tinggalnya dan melakukan pencurian. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.