Jalani Sidang Praperadilan, Hasto Lawan KPK dengan Beberkan Bukti: Status Tersangka Dipaksakan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang  praperadilan, Rabu (5/2/2025). 

Menurut tim hukum Hasto, kliennya akan membeberkan bukti dan argumentasi. 

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dipaksakan. 

Menurut Ronny Talapessy, tak ada satu pun bukti yang menyebutkan Hasto terlibat dalam kasus eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Baca: Siap Hadiri Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Harapkan Hakim Objektif Tak Ada Intervensi

Terlebih menurut Ronny, dari semua tingkatan pemeriksaan, tak ada satu bukti yang menyatakan adanya keterlibatan Hasto.

"Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto," kata Ronny.

Atas hal itu, Ronny dan kliennya siap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan nonhukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Rabu.

Ronny Talapessy mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk keputusan pengadilan.

Baca: Ulang Tahun Ketum PDIP Megawati, Dirayakan Lebih dari 3 Ribu Kader PDIP, Ada Hasto hingga Ganjar!

Terkini, Ronny berharap sidang praperadilan dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta hukum yang ada.

Sebagai informasi, Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR. 

Selain itu, Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Atas hal itu, gugatan praperadilan ini diajukan Hasto perihal penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan"

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#hastokristiyanto #kpk #sidangpraperadilan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda