Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum dua polisi yang melakukan aksi pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, menjadi tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, awalnya dua tersangka itu, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) hanya berniat untuk mencari makan di Pantai Marina.
Baca: Tak Hanya Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi Juga Ancam Tembak Warga: Yang Halangi Tak Tembak
Bahkan, keduanya tidak sedang bertugas di hari kejadian pada Jumat (31/1/2025).
Yakni, hanya mengenakan jaket hitam dan topi berlogo Polri saat melakukan aksinya.
Di lokasi tersebut, mereka melihat sepasang muda-mudi yang memarkirkan mobil Honda Civic warna silver.
Baca: 2 Oknum Polisi di Semarang Nyaris Dihajar Massa Gegara Peras Sejoli, Korban Teriaki Pelaku Maling
Demi melancarkan aksinya, dua oknum polisi itu menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran.
Hingga mereka meminta uang Rp 2,5 juta agar tidak diproses hukum.
Pelaku, MRW (18) dan MMX (17) yang merasa takut memberikan uang sesuai jumlah tersebut.
Diketahui uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan para pelaku.
Baca: Diteriaki Maling, 2 Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa seusai Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang
Terkini, kedua anggota polisi itu tak hanya terancam sanksi kode etik.
Namun, mereka akan menjalani proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Pasangan Sejoli di Semarang , Awalnya Niat Cari Makan
# TRIBUNNEWS UPDATE # pemerasan # polisi # Semarang # viral di media sosial # Aiptu Kusno
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.