TRIBUN-VIDEO - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula direncanakan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025, batal dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang tertanggal 24 Januari 2025.
Surat tersebut menginformasikan bahwa pemindahan ASN ke IKN yang seharusnya dilaksanakan pada Januari 2025, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.