Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis laporan dugaan korupsi proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
KPK melakukan proses analisis ini untuk mengungkap kebenaran dugaan tindak pidana korupsi yang ada dari kasus tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal disampaikan oleh mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Mochammad Jasin dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).
Abraham Samad mengatakan dalam penerbitan sertifikat pagar laut hal ini patut diduga adanya praktik suap yang dilakukan Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya.
Dirinya meminta KPK tanpa ragu untuk memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk Aguan dan Jokowi.
Di sisi lain Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan bahwa dalam penggunaan aset di atas laut termasuk melanggar undang-undang dan merugikan negara.
Lebih lanjut Jasin menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran konstitusi, UU no 31 Tahun 1999 pasal 2.
"Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," jelas Jasin, baru-baru ini.
Ditambahkan Jasin surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait polemik pagar laut Tangerang saat ini telah diterbitkan Kejaksaan Agung.
Diketahui banyak laporan serta dugaan baru muncul yang melibatkan Presiden Jokowi dan Sugianto Kusuma membuat KPK harus bekerja lebih keras dalam penyelesaian kasus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 yang Libatkan Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.