2,2 Kg Sabu & 100 Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar Diamakankan Polresta Bandar Lampung dari 6 Tersangka

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari enam tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025) mengatakan, sabu -sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai kurang lebih Rp 2 miliar dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 Juta. (*)

# narkoba # sabu # ekstasi # lampung

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda