LIVE: Anggota DPRD Depok Ditangkap, Digiring Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan yang diajukan anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (RK) terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (30/1/2025).

Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.

Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Humas PN Depok, Andry Eswin menilai perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

Baca: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Trauma

Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik yakni pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK.

Sehari setelah praperadilan ditolak, RK ditangkap oleh jajaran Polres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).

Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penahanan kader PDIP itu.

Penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.

Saat berada di Mapolres Metro Depok, RK nampak lesu dengan raut muka datar tanpa ekspresi.

Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, saat digelandang polisi itu RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam.

Baca: Cabuli Remaja 15 Tahun, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Jadi Tersangka

RK berjalan dari kantor Satreskrim Polres Metro Depok dengan pengawalan dua anggota polisi menuju mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.

Kapolres Depok saat itu, Kombes Arya Perdana mengatakan laporan dugaan pencabulan diduga terjadi di salah satu SPBU kawasan Cimanggis

Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini membuat geram massa mahasiswa.

Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Depok Youth Movement (DYM) menggelar aksi demonstrasi depan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/1/2024).

Demonstrasi tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya sidang praperadilan perkara pencabulan yang menyeret tersangka RK.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy pada Jumat (3/1/2025) menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polisi Tangkap dan Tahan Rudy Kurniawan, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan

#DPRD Kota Depok  # Polres Metro Depok # pencabulan # Rudy Kurniawan

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda