Malaysia Deportasi 165 WNI Karena Langgar Ketentuan Imigrasi, Sebagian Besar Tak Miliki Paspor

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Kaltara - Febrianus Felis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 165 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari dua Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia , kini ditampung sementara di Rusunawa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Para PMI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Kamis (23/01/2025), sore.

"Sebanyak 165 PMI dideportasi kemarin sore dari DTI Menggatal Kota Kinabalu dan dari DTI Kimanis Papar," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, Jumat (24/01/2025), pukul 15.30 Wita.(*)


#pmi #deportasi #malaysia #imigrasi

Sumber: Tribunnews.com
   #Malaysia   #deportasi   #Imigrasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda