Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Septia Dwi Pertiwi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik.
Ia sebelumnya dilaporkan bos PT Lima Sekawan Indonesia, John LBF.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik.
Karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berani mengkritik perusahaan besar.
Amnesty International Indonesia menyambut baik putusan ini.
“Bebasnya Septia adalah kemenangan bagi kita semua. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua," kata Usman Hamid, Jumat (24/1/2025).
Baca: Kecewa dengan KKP yang Lalai Menyelesaikan Kasus Pagar Laut, Anggota DPR RI Lepas Lencana saat Rapat
Mereka menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi kebebasan berekspresi.
Direktur Amnesty, Usman Hamid, menegaskan perlunya revisi UU ITE untuk mencegah kriminalisasi serupa di masa depan.
"Putusan-putusan ini harus menjadi momentum bagi negara agar merevisi UU ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menggunakan hak mereka untuk berekspresi secara damai," kata Usman Hamid.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi
# Septia Dwi Pertiwi # PT Lima Sekawan Indonesia # John LBF # UU ITE # pencemaran nama baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.