Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni
TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, menangis divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto .
Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya menyebabkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto , Kamis (23/1/2025).(*)
# polwan bunuh suami # mojokerto # pembunuhan # polwan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.