Briptu Dila Bakar Suami Divonis 4 Tahun Bui Potong Masa Tahanan, Nangis Pasrah Putusan PN Mojokerto

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni

TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, menangis divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto .

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya menyebabkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto , Kamis (23/1/2025).(*)

# polwan bunuh suami # mojokerto # pembunuhan # polwan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda