Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik Pagar Laut, Tangerang, sepanjang 30,16 kilometer.
Menurut Mahfud MD, perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut itu harus dilaksanakan.
Lantas Mahfud mengingatkan, jangan sampai hukum negara Indonesia diinjak-injak.
Baca: Mahfud Curiga Ada Oknum Aparat di HGB & SHM Pagar Laut Tangerang: Ada Koordinat, Ini Bukan Main-main
Dalam tayangan Youtube Mahfud MD Official yang dirilis pada Selasa (21/1) menyebut, aparat negara ini seperti dikencingi 'bandit'
Atas hal itu pihak terkait harus tegas bertindak mengusut kasus pagar laut.
Kembali Mahfud MD mengingatkan, perintah Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut harus segera dilakukan.
Mahfud menyebut, pembongkaran pagar laut itu jangan diartikan sebagai bentuk menghilangkan barang bukti pidana atau mengganggu proses hukum.
Baca: LIVE: Kabar Duka dari Mahfud, Ibunya Siti Khadijah Meninggal, Unggah Pesan Haru untuk Almarhumah
Menurut Mahfud, barang bukti pidana itu bisa divisualisasikan saat proses pembongkaran pagar laut.
Bahkan, untuk meninggalkan bukti bisa menyisakan pagar bambu itu sepanjang 2 meter hingga 10 meter.
Menurutnya, hal itu masih bisa menjadi barang bukti untuk dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan Mahfud itu menyentil statement Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang enggan membongkar pagar laut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#mahfudmd #prabowosubianto #presidenprabowo #pagarlaut #tangerang #banten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.