PN Cibadak Gusur Bangunan di Lahan yang Tertanda Dinas PU, Warga Tak Terima, Lantas Salah Siapa?

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jabar - M Rizal Jalaludin

TRIBUN-VIDEO.COMĀ - Baden (60), pemilik warung di Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memprotes eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas IB, Rabu (22/1/2025).

Baden tidak terima warungnya dibongkar lantaran terdapat patok Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Pantauan Tribunjabar.id, terlihat patok itu terbuat dari beton berlogokan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baden juga mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan warung miliknya di lokasi tersebut. (*)



#sukabumi #protes #lahan #pengadilan #pengosonganlahan

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda