Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Memendam sakit hati terhadap korban, Jibril (22), pelaku pembunuhan PIS (18), gadis ditemukan tewas di area tepi persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati usai korban yang tengah hamil 5 bulan meminta pertanggungjawaban ke kediamannya ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak.
Mengetahui perbuatan pelaku, sang ibunda menangis histeris.
Kepada polisi, Jibril justru mengungkapkan pengakuan mengejutkan terkait kehamilan korban.
Jibril mengaku bahwa anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya.
Baca: Ketakutan Sering Telat Bayar Gaji, Ibu Abharam Janji Tanggung Semua Biaya Anak Satpam yang Dibunuh
"Hubungan dengan korban adalah pasangan kekasih, alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku tapi kita tidak mengejar kesana," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak saat rilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Rabu (22/1/2025).
Sebelum tewas, korban sempat mendatangi pelaku bersama atasannya untuk meminta pertanggungjawaban.
Di depan keluarga pelaku, korban mengaku telah mengandung usia 5 bulan.
"Benar didapatkan janin berusia 4 sampai 5 bulan di dalam korban, itulah pelaku sakit hati karena mendatanginya dan membuat ibunya menangis histeris," ungkapnya.
Pengakuan korban tersebut sontak mengejutkan keluarga pelaku hingga membuat ibunda Jibril menangis histeris.
"Alasannya sakit hati, satu hari sebelumnya keluarga korban bersama atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil," beber Reoland.
Namun, ibu pelaku akhirnya bersedia jika anaknya menikahi korban.
Baca: Kehidupan Pilu Gadis yang Dibunuh Sang Pacar, Tinggal di Rumah Berdinding Seng Bekas
"Ibu pelaku menangis sedikit terkejut dan bersedia anaknya agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Setelah pertemuan kedua keluarga tersebut, keesokan harinya, pelaku mengajak korban bertemu dengan modus mengajak jalan-jalan.
Kapolsek mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pukul 02.00 WITA.
"Pelaku mendatangi korban kemudian ngobrol di kos-kosan dan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju TKP di tengah persawahan, tersangka membabi buta melakukan penganiayaan dengan menujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak.
Pelaku secara sadis membunuh korban dengan melakukan penusukan 79 kali.
"Modusnya direncanakan, dia (pelaku) mengajak korban alasannya jalan-jalan ke TKP, turun dari motor, dia tuntaskan pembunuhan berencana dia," katanya.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan korban, baju dan celana korban.
Sementara, badik yang digunakan pelaku untuk mengahisi korban masih dalam pencarian polisi.
"Badik dan handphone dibuang di salah satu tempat rawa-rawa dan masih dalam pencarian," ujarnya.
Kepolisian menyangkakan Jibril dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.
Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia yang memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu.
Diberitakan sebelumnya, jasad putri ditemukan dengan luka 98 tusukan di area tepi persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2025).
Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Jibril berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Tak sampai 24 jam setelah kejadian tragis itu, polisi berhasil meringkus pelaku.
Jibril diringkus di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya benar kami sudah amankan pelaku," katanya, Rabu (22/1/2025).
Kasus pembunuhan ini rencananya akan dirilis langsung oleh Kapolres Gowa.
Jenazah korban telah dikebumikan setelah menjalani autopsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tangis Ibu Jibril Tahu Kelakuan Putranya Menghamili Sang Pacar, Bunuh Pujaan Hati dengan 79 Tusukan
# TANGIS # pembunuhan # hamil # Pacar # Hamili # Gowa # Bontocinde #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.