Ombudsman Ungkap Kerugian Nelayan Imbas Adanya Pagar Laut: Rp7,7 Miliar sampai Rp9 Miliar

Editor: Rekarinta Vintoko

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

Baca: 300 Nelayan Tangerang Tak Melaut demi Bantu TNI Bongkar Pagar Laut: Perjuangan Demi Ikan Melimpah!

Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

"Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar," ujarnya.

Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat 'reklamasi alami'.

Baca: Pejabat BPN Tangerang Diperiksa Buntut Skandal Sertifikat HGB di Pagar Laut Diklaim Cacat Prosedur

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda