TRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid akan menyelidiki polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Nusron akan memanggil sejumlah kepala seksi hingga eks kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Pemanggilan itu buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Diketahui, sertifikat HGB dan SHM di pesisir perairan Tangerang tersebut cacat prosedur dan material.
Menurut Nusron, pemeriksaan itu meliputi petugas juru ukur.
Selain itu, petugas yang menandatangani status sertifikat HGB dan SHM tersebut.
Hal itu bertujuan untuk memastikan adanya pelanggaran dalam penerbitannya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron setelah meninjau pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Banten, Rabu (22/1/2025).
Baca: Aksi TNI AL Menyelam untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Kerahkan Tank Amfibi untuk Menarik
Baca: Penampakan Gagah Tank Amfibi TNI AL di Perairan Tangerang, Bantu Bongkar Pagar Laut Misterius
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron Wahid
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron
Sebagai informasi, sertifikat HGB dan SHM itu segera dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyebut, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun bisa dicabut tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
Terlebih, berdasarkan hasil verifikasi menunjukkan lokasi tanah itu berada di luar garis pantai.
Sehingga sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.