TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai senilai Rp 52,5 miliar terkait dengan kasus dugaan penggelapan investasi dalam robot trading Net89.
Penyitaan ini merupakan perkembangan dalam penyidikan tindak pidana Robot Trading Net89 yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.