Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Narapidana hukuman mati Gunawan Santoso melarikan diri dari LP kuningan pada 15 Januari 2003.
Gunawan adalah terpidana mati atas kasus pembunuhan Presiden Direktur PT Asaba.
Gunawan Santoso divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada tanggal 24 Juni 2004.
Baca: Kilas Peristiwa: Teror Besar-besaran dalam Tragedi Pengeboman di Candi Borobudur Tepat Tengah Malam
Terpidana hukum mati itu ditempatkan di sel super maximum security (SMS) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ia juga ditempatkan satu blok dengan terpidana Bom Bali Amrozi Cs.
Meski begitu, Gunawan tetap bisa kabur.
Gunawan juga pernah divonis penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus manipulasi uang Asaba senilai Rp 21 miliar.
Baca: Kilas Peristiwa: Taufik Diundang Gus Dur, Selamatkan Nyawa Penumpang Kereta dari 3 Bom Granat
Namun belum habis masa hukumnya di penjara Gunawan kabur, pada 27 Juli 2002 aparat kepolisian berhasil menangkapnya di vilanya di Cidahu, Sukabumi.
Kemudian ia pun dijebloskan ke LP Kuningan, Jawa Barat kurang lebih enak bulan di hotel prodeo. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Kilas Peristiwa # terpidana mati # Amrozi # Gunawan Santoso
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.