Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di Lautan Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan sertifikan tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan material.
Baca: Rapat Perdana di DPR, Momen Mikrofon Menteri Prabowo, Nusron Wahid Mati hingga Rapat Sempat Diskors
“Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Karena cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron pada Rabu (22/1).
Menurut Nusron, sertifikat HBG dan SHM disebut cacat lantaran pantai itu merupakan lahan publik yang seharusnya tidak dapat disertifikasi.
Baca: Banyak Menteri Tegang saat Naik Hercules, Nusron Wahid Tak Berhenti Zikir Selama Perjalanan ke Akmil
Namun, Kementerian ATR/BPN tak perlu membawa ke meja pengadilan untuk membatalkan sertifikat HGB hingga SHM.
Asalkan sertifikat itu masih kurang dari 5 tahun. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Nusron Wahid # pagar laut # Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.