Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bogor - Rahmat Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM - Abraham Michael, anak majikan yang membunuh satpamnya sendiri Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (18/1/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham dijerat pasal 338 mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
Baca: Geger Dikira Kuburan Kucing, Ternyata Jasad Bayi di Kuburan Umum Sungai Kunjang Samarinda
Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur pembunuhan berencana.
“Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.
# pembunuhan # satpam # Lawang Gintung # Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.