Satpam Tewas Dibunuh Anak Majikan di Rumah Bogor, Pelaku Dongkol seusai Ditegur Korban

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bogor - Rahmat Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM - Abraham Michael, anak majikan yang membunuh satpamnya sendiri Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (18/1/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham dijerat pasal 338 mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. 

Baca: Geger Dikira Kuburan Kucing, Ternyata Jasad Bayi di Kuburan Umum Sungai Kunjang Samarinda

Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur pembunuhan berencana.

“Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.

# pembunuhan # satpam # Lawang Gintung # Bogor

Sumber: Tribunnews Bogor
   #pembunuhan   #satpam   #Lawang Gintung   #Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda