Bea Cukai Kendari Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Sultra, Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan, Tribunnews Sultra - Samsul

TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal , dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Diketahui, Penindakan ini sudah memasuki tahap P21 di kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan November 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan bahwa sebelumnya pada Senin, (18/11/2024), tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.(*)


# bea cukai # rokok # rokok ilegal # sultra

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda