Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan, Tribunnews Sultra - Samsul
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal , dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Diketahui, Penindakan ini sudah memasuki tahap P21 di kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan November 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan bahwa sebelumnya pada Senin, (18/11/2024), tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.(*)
# bea cukai # rokok # rokok ilegal # sultra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.