Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan, Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Difabel , menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Agus tiba di Pengadilan Negeri Mataram menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Mataram sekira pukul 08:59 WITA, lengkap menggunakan rompi berwarna merah marun bertuliskan 'tahanan pidana umum' dibelakangnya.
Tiba di Pengadilan Negeri Mataram Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan. (*)
# agus buntung # agus # difabel # agus difabel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.