4 Tersangka Divonis Mati seusai Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 53 Kg Sabu

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Pekanbaru - Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat tersangka narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terancam hukuman mati. 

Baca: TNI-Polri Langkat Gerebek Barak Judi dan Narkoba, Warga & Petani Berperan sebagai Pekerja Diringkus

Keempatnya diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 49.682 butir.

Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35), mereka merupakan kurir.

# pengedar narkoba # Polda Riau # jaringan internasional

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda