Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Dalam Perkara Korupsi Timah

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono, yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai prematur.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda