TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono, yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai prematur.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.