Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto juga merembet ke sejumlah pihak.
Di antaranya adalah pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, yang pada akhirnya harus ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Januari 2018 silam.
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
Tak hanya Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Setnov yakni Bimanesh Sutarjo karena diduga mencegah, merintangi penyidikan kasus korupsi Setnov.
Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Baca: Kilas Peristiwa: Kisah Ruyati, TKW Indonesia Tewas Dihukum Pancung di Makkah karena Bunuh Majikan
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Fredrich diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Fredrich mulai menjadi pengacara Novanto sejak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017.
Sejak saat itu, ia memasang badan untuk Novanto dan selalu membantah dugaan KPK perihal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Kilas Peristiwa: Pembunuh Berantai Babe Baekuni Predator Serial Anak Jalanan yang Bunuh 14 Bocah
Fredrich mengaku akan melawan siapa pun yang memfitnah kliennya.
Namun akhirnya pada Desember 2017, Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto setelah berkas Setnov P-21.
Ia mengaku ada perbedaan haluan antara dirinya dengan pengacara lain Novanto, Maqdir Ismail. (Tribun-Video.com)
# Kilas Peristiwa # Fredrich Yunadi # pengacara # penjara # Setya Novanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.