Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mengingat kembali cerita Ruyati, seorang TKW yang meregang nyawa dan dihukum pancung, karena membunuh majikannya 10 Januari 2010 silam.
Ruyati diketahui membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid dengan alat pemotong daging.
Ia diadili pertama kali pada Mei 2010, dan mendapatkan hukuman Qisas.
Hingga April 2011, Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum.
Baca: Kilas Peristiwa: 4 Menit Upaya Terakhir Kapten Afwan Perbaiki Pesawat sebelum Sriwijaya Air Jatuh
Baca: Kilas Peristiwa: Tewasnya Noven Siswi SMK, Terekam CCTV Ditikam, Pelaku hingga Kini Tak Tertangkap
Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Pada Mei 2011, Ruyati diadili kembali.
Ia pun akhirnya dieksekusi dengan hukum pancung pada 18 Juni 2011.
Ruyati dieksekusi pancung di Kota Makkah.
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi.
Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya. (Tribun-Video.com)
# Kilas Peristiwa # ruyati # TKW Indonesia # tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.