Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Agus Jadi Tahanan Lapas, Terancam Pasal Berlapis?

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah menjadi lima orang.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengungkap, ditemukan satu korban lainnya saat dilakukan investigasi pada satu korban.

"Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama," ujar Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

Baca: Agus Buntung Ancam Ingin Bunuh Diri saat Tahu Ditahan di Lapas, Nangis Histeris di Pelukan Sang Ibu

Joko mengatakan akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai, baru akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

Diketahui sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025) mendatang.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, Agus Buntung belum dikenakan pasal berlapis.

Hal itu lantaran pihaknya belum bisa mendapat keterangan langsung dari para korban anak.

"Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu," kata Dina Kamis (9/1/2025) lalu.

Baca: KONDISI AGUS BUNTUNG di Sel, Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Ada Pendamping untuk MCK

Sebagai informasi, Agus Buntung telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Agus diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi Agus dalam menghadapi persidangan di PN Mataram nantinya.

Kurniadi, salah satu kuasa hukum Agus sempat mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik.

Kurniadi pun mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

Agus Buntung juga diketahui sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri saat ditetapkan sebagai tahanan lapas.(Tribun-Video.Com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda