Kuasa Hukum Sandi Butar Butar Bantah Klaim DPKP Depok yang Kirim Surat Henti Kontrak Kerja Via Pos

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Baca: Respons KPK Ditantang PDIP Periksa Jokowi seusai Dicap Tokoh Terkorup: Tunggu Naik Penyidikan

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024, yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melalui pos.

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara menilai, pemberhentian kontrak kerja yang dikirimkan melalui pos tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)

# Deolipa Yumara # Sandi Butar Butar # Surat Henti Kontrak Kerja # damkar depok

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda