Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Baca: Respons KPK Ditantang PDIP Periksa Jokowi seusai Dicap Tokoh Terkorup: Tunggu Naik Penyidikan
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024, yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melalui pos.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara menilai, pemberhentian kontrak kerja yang dikirimkan melalui pos tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)
# Deolipa Yumara # Sandi Butar Butar # Surat Henti Kontrak Kerja # damkar depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.