Dituding Beri Perhitungan Palsu dalam Kasus Korupsi Timah, Bambang Hero Dituntut Ormas Perpat Babel

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Bangka Pos - Rifqi Nugroho
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Ahli bidang Lingkungan Bambang Hero ke jajaran Polda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025). 

 

Baca: Kejagung Jawab Sindiran Presiden Prabowo soal Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

 

Menurut Andi, laporan itu dilayangkan atas adanya dugaan tindak pidana, pasal 242 ayat 1 KUHP, karena sengaja memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar. (*)

# Prof Bambanng Hero # Ormas Perpat Babel # Kasus Korupsi Timah

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda