Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Bangka Pos - Rifqi Nugroho
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Ahli bidang Lingkungan Bambang Hero ke jajaran Polda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025).
Baca: Kejagung Jawab Sindiran Presiden Prabowo soal Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Menurut Andi, laporan itu dilayangkan atas adanya dugaan tindak pidana, pasal 242 ayat 1 KUHP, karena sengaja memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar. (*)
# Prof Bambanng Hero # Ormas Perpat Babel # Kasus Korupsi Timah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.