Divonis 4,5 Tahun Penjara, Armor Toreador Tak Minta Keringanan Hakim sebagai Bukti Tanggungjawab

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Depok - Hironimus Rama
TRIBUN-VIDEO.COM - Armor Toreador (25), pelaku penganiayaan terhadap selebgram sekaligus istrinya, Cut Intan Nabila (23), dihukum empat tahun enam bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2024). 

 

Baca: PDIP Ungkap Keberadaan Hasto Kristiyanto selama Jadi Tersangka KPK: Setiap Hari ke Kantor DPP

 

Majelis hakim mempersilakan Armor dan pengacaranya untuk mengajukan banding dalam 7 hari setelah pembacaan vonis.

Namun Armor mengaku tidak akan mengajukan banding. (*)

# selebgram # Cut Intan Nabila # Armor Toreador # KDRT

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda