Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral petisi berjudul "Saatnya REFORMASI POLRI Menyeluruh" beredar di media sosial.
Petisi itu diketahui muncul, akibat ditemui tiga kasus penembakan yang dilakukan polisi dalam sepekan.
Mengutip TribunJabar.id pada (7/1), petisi itu dimulai pada Jumat (3/1/2025) atas nama Bareng Warga.
Berdasarkan poster yang diunggah, petisi itu menuntut adanya keadilan bagi tindak-tindak kejahatan yang melibatkan nama Polri.
Baca: Kronologi Perpindahan Mobil Milik Bos Rental yang Ditembak, Polisi Buru Otak Penggelapan
Juga membeberkan latar belakang munculnya petisi, yaitu buntut dari rentetan kasus penembakan yang melibatkan aparat kepolisian.
Rinciannya, melansir dari change.org, tercatat ada tiga penembakan oleh kepolisian.
Seperti penembakan kepada pelajar di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan kepada pelajar itu dilakukan dalam rangka menangani tawuran.
Kemudian di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit di suatu perkebunan kelapa sawit.
Baca: 2 Polisi Disanksi terkait Pemerasan Penonton DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu
Tidak cukup menembak warga sipil, polisi juga bahkan menembak sesama anggota polisi, seperti yang terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Dengan begitu, pihak pembuat petisi memiliki tiga tuntutan.
Antara lain, menuntut Komnas HAM segera bergerak, melakukan pengusutan tuntas dan penyelidikan independen.
Menuntut DPR RI dan Kompolnas tak tinggal diam, melakukan audit total institusi Polri serta mengevaluasi seluruh kinerja dan kepemimpinan Polri.
Juga terakhir, menuntut pemerintahan bertindak tegas, mengaudit total institusi Polri terkait kewenangan penggunaan senjata api.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ramai Petisi Reformasi Polisi Buntut Rentetan Kasus Penembakan oleh Aparat, Layangkan 3 Tuntutan
# petisi # Reformasi Polri # penembakan # polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.