Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya terancam sanksi demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Hal ini karena mereka tidak memberikan pendampingan terhadap bos rental untuk mengejar pelaku penggelapan mobil.
Dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025), Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, alasan Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan tidak bisa diterima.
Baca: Ucapan Anggota Polsek Cinangka saat Bos Rental Mobil Mengaku Ditodong Senpi: Paling Pistol Bohongan
Sebab, korban dari awal sudah melaporkan adanya dugaan penggelapan mobil rental.
Laporan itu diterima oleh dua anggota yang piket, yakni Brigadir Deri dan Bripka Dedi.
Namun, menurut Kapolda, laporan tersebut tidak ditangani secara utuh.
Brigadir Deri dan Bripka Dedi menyampaikan kepada Kapolsek Cinangka bahwa korban adalah leasing yang ingin menarik mobil.
Karena itulah, polisi meminta korban untuk menunjukkan dokumen dan bukti kendaraan yang sah.
Baca: Pengakuan 3 Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Meski korban sudah menunjukkan, anggota Polsek Cinangka masih tetap enggan memberikan pendampingan.
"Ini akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat bisa PTDH," kata Suyudi, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu dari keterangan anak korban, Agam Rizky Putra (24), pihaknya diminta oleh polisi untuk mengejar sendiri mobilnya.
Saat itu, jarak Polsek Cinangka menuju TKP hanya berjarak sekitar 2 kilometer.
Namun karena para pelaku membawa senjata api, bos rental mobil akhirnya tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Demosi hingga PTDH Menanti Kapolsek Cinangka dan Jajaran usai Abaikan Laporan Bos Rental
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.