TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri membongkar modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita pada Senin (6/1/2024).
Hotel tersebut berada di kawasan Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan aset setelah tim melakukan penyelidikan uang hasil kejahatan perjudian online.
Menurutnya, dari uang judi online itu kemudian dilakukan pencucian uang berupa Hotel Aruss Semarang.
Baca: Aruss, Hotel Bintang 4 di Semarang Disita Bareskrim Polri Usai Ditemukan Transaksi Jaringan Judol
Baca: Tertimpa Longsor, 4 Santri Pondok Pesantren Terpadu Darussyifa Al-Fithroh Sukabumi Jabar Tewas
Modus operandi yakni hasil uang judol ditampung di beberapa rekening yang telah dibuat oleh para pelaku terlibat.
Kemudian uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss tersebut.
Dia mengatakan, Hotel Aruss dikelola dan dibangun PT AJP berasal dari dana yang ditransfer rekening FH yang diterima dari lima rekening.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bareskrim Polri Sita Aset Hotel Bintang Empat di Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online"
#Bareskrim Polri # Hotel Aruss # Brigjen Pol Helfi Assegaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.