Laporan Wartawan Warta Kota - Ramadhan LQ
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia resmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Atas putusan itu, Malvino mengajukan banding.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.