TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil.
Pernyataan itu menyinggung vonis terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan.
Diketahui Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun kerugian negara mencapai Rp 300 Triliun.
Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas, Prabowo menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.
Bahkan jika bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.
Baca: Aksi Sigap Mayor Teddy, Bantu Lansia yang Badannya Terhimpit demi Bisa Foto dengan Prabowo
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis terlalu berat.
Hakim beralasan bahwa Harvey hanya membantu dalam kerjasama dan tidak terlibat dalam keputusan administrasi keuangan.
Karena hal tersebut, hakim berpandangan hukum pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi
# Prabowo Subianto # vonis # Harvey Moeis # korupsi # timah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.