Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Yang mana, itu adalah barang konsumsi masyarakat mampu.
Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terdampak.
Hal itu Prabowo sampaikan saat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Baca: Connie Peringatkan Iriana & Sentil AdikKakakAyahIbu hingga Dokumen Hasto Berisi Skandal Jokowi?
Baca: Pengacara Rudi S Gani Ditembak saat Malam Tahun Baru di Bone, Polisi Bentuk Tim untuk Buru Pelaku
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu," ungkap Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN 12 persen ini, mulai efektif pada (1/1/2025).
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo kemudian menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PPN itu akan dilakukan secara bertahap.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Tegaskan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
# Prabowo # bahan pokok # PPN 12 persen # Barang # Jasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.