Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat pimpinan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Barang merah yang dimaksud termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah di atas golongan menengah.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.
Baca: Tawa Jokowi saat Ditanya soal Namanya Masuk Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP: Hehe Banyak Fitnah
Baca: Jokowi Duduki Peringkat 3 Pemimpin Dunia Terkorup, PDIP Desak KPK Periksa Jokowi dan Keluarga
Presiden menegaskan hal ini untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat.
Perlu diketahui kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun kenaikan PPN dilakukan bertahap, dimulai pada 1 April 2022 dari 10 persen ke 11 persen.
Sementara kenaikan kedua menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Prabowo memastikan bahwa langkah ini tidak akan memberi dampak signifikan terhadap daya beli, inflasi, atau pertumbuhan ekonomi.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.