BREAKING NEWS: Sidang Vonis "Crazy Rich" PIK Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah di PN Jakpus

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus korupsi timah, Helena Lim yang juga dikenal sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) digelar Senin (30/12) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya Helena Lim dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun Helena dan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk ini termasuk Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Helena sendiri merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange yang berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Untuk tersangka Harvey Moeis telah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

(TribunVideo.com)

Baca: Kejagung RI Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Baca: Korupsi Kasus Timah, Terpidana Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara & Denda Senilai Rp 1 Miliar

#helenalim #korupsi #korupsitimah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda