TRIBUN-VIDEO.COM - Istri sah pelaku penganiayaan berinisial FA di kawasan Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar mengaku sudah menikah siri dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan istri pelaku berinisial AT.
Saat dimintai keterangan, kepada polisi AT mengaku bahwa ia bersama korban telah menikah secara siri.
Baca: Suami Bunuh Selingkuhan Istri Ternyata Buron Selama 8 Bulan Dalam Kasus Narkotika di Sumatera Barat
Baca: Kronologi Suami di Sumbar Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas, Pulang Kerja Dapati Istri Mendua
Namun demikian, meskipun AT mengaku sudah menikah siri dengan korban, tapi dirinya tidak bisa menunjukan bukti pernikahan mereka.
Sementara itu, keterangan lain dari saksi AT, bahwa dirinya dan suami sahnya FA sudah lama tidak saling berkomunikasi.
Terlebih FA sudah lama tak pulang karena juga berstatus buron Polres Payakumbuh buntut kasus narkotika.
Atas kejadian tersebut, pelaku telah ditangkap polisi dan dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Istri Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Mengaku Sudah Menikah Siri dengan Korban
#Lima Puluh Kota # Polres Payakumbuh # Situjuah Limo Nagari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.