Hasto Dicekal ke Luar Negari Usai Tersangka, KPK Juga Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama dengan buron Harun Masiku, kini Hasto Kristiyanto dicekal bepergian ke luar negeri sejak Selasa (24/12/2024).

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam pada Rabu (25/12/2024).

Godam mengatakan, pencekalan terhadap Hasto itu dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

Sebelumnya diketahui, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus suap caleg PDIP Harun Masiku. 

Baca: Hasto Dibidik Jadi Tersangka Sejak 2020, KPK Sempat Diintimidasi hingga Disekap karena Info Bocor

Baca: Rumah Megawati Sepi seusai Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Hasto disebut terlibat dalam penyuapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah Pemilu 2019.

KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku kabur dan merusak barang bukti.

Namun, PDIP tidak terima dengan penetapan tersangka itu. 

Mereka menilai ini sebagai kriminalisasi karena Hasto kritis terhadap pemerintahan Jokowi sejak tahun lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) lalu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

#Harun Masiku # Hasto Kristiyanto # Yasonna Laoly

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda